top of page

Fahri Hamzah: Anggota DPR sebenarnya tidak bisa diproses hukum

  • Chintana Astried Dewanty
  • Apr 14, 2017
  • 2 min read

Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan pertemuan bersama Badan Musyawarah (BAMUS) guna membahas masalah pencekelan Ketua DPR Setya Novanto. Fahri Hamzah mengatakan adanya kejanggalan dalam pencekalan ini.

“ Ini banyak ditemui banyak kesalahan-kesalahan. Di antaranya belum masuk pada proses pro justicia, dia saksi berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi itu tidak boleh dilakukan. Belum lagi posisi Ketua DPR sebagai diplomat juga karena kita sedang mengikuti berbagai pertemuan di internasional," ujar Fahri, di Kompleks Parelemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Fahri mengatakan bahwa ia akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan pengecekan, pemeriksaan, dan pemanggilan Dirjen Keimigrasian. Hasil yang di dapat dari pemeriksaan tersebut akan dilaporkan kembali kepada BAMUS.

"Ada penugasan kepada Komisi III untuk melakukan berbagai upaya penyelidikan di tingkat komisi yang akan nanti dilaporkan kembali kepada Bamus," ungkap Fahri.

Fahri mengungkapkan , bahwa anggota DPR mempunyai imunitas. Sehingga akan kebal dengan proses hukum.

"Sebenarnya anggota DPR dalam konstitusi diatur imunitasnya. Pakta imunitas enggak pernah dibatalkan. Anggota DPR sebenarnya tidak bisa diproses hukum," ujarnya.

Untuk selanjutnya, Fahri berharap, hak imunitas yang ada di konstitusi bisa diperkuat. "Kita harapkan ke depannya mengenai hak imunitas bisa diperkuat lagi," ucapnya.

Terkait tanggapan DPR soal pencekalan Setya Novanto, Fahri tidak takut dianggap melindungi Ketua Umum dari Partai Golkar tersebut. Menurutnya tindakan yang diambil sesuai dengan pandangan hukum.

"Kita menjawab dengan pandangan hukum. Kalau publik beranggapan seperti itu, sekarang siapa sih yang pernah benar di mata publik," pungkas Fahri.

DPR sempat melakukan pertemuan dengan BAMUS dan pimpinan lainnya untuk memastikan langkah selanjutnya dari DPR mengenai pencekalan Setya Novanto. DPR berencana untuk mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR yang kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," ujarnya.

Fahri juga meminta agar Presiden mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto.

"Presiden sebagai atasan dari kemenku HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan undang-undang tentang keimigrasian," tegasnya.

Sumber: Merdeka


 
 
 

Comments


Who's Behind The Blog
Search By Tags

VVV

WE CAN LEARN FROM ANYWHERE AND ANYTIME

© 2023 by TEN updates. Proudly created with Wix.com

bottom of page