top of page

Viral  Video Pasangan Gay Tertangkap Mesum dan Terancaman 100 Kali Cambukan

  • Afrilia Wulandari
  • Apr 12, 2017
  • 2 min read



Sebuah video yang baru-baru ini menghebohkan dunia maya. Dimana dalam video tersebut sepasang gay yang berinisial MT dan HB tidak bisa berkutik lagi saat warga memergoki mereka sedang melakukan hubungan intim.


Mereka ditangkap karena melalukan hubungan seksual sesama jenis pada Selasa (28/03/2017) malam sekitar pukul 23:00 WIB di Darussalam, Banda Aceh. Saat kejadian berlangsung salah satu pria tengah sibuk meminta pertolongan kepada rekannya "Kami ketangkap bang di Unsyiah bang," ujarnya.


Tanpa mengenakan sehelai pakaian pun hanya tampak menutupi alat vitalnya paha kakinya saat direkam dan pria lainnya berkali-kali didorong oleh pria lain yang menghambat pasangan itu keluar dari kamar tersebut.


Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Aceh, Marzuki mengatakan penangkapan dilalukan karena kecurigaan dan kegeraman warga beberapa kali melihat kedekatan mereka.


“Apalagi warga pernah melihat keduanya sering bermesra-mesraan saat berduaan dan warga pun memantau kedua pemuda itu,” katanya saat dijumpai diruangannya, Rabu (29/3).


Kemudian fakta semakin diperkuat dengan ditemukannya sebuah alat kontrasepsi dan barang bukti lainnya. Kedua pelaku mengaku mereka sudah menjalani hubungan selama tiga bulan dan sudah melalukan hubungan intim selama dua kali.


Sebenarnya sebelum khasus ini terjadi sudah ada khasus seperti ini, disayangkan pada waktu dulu hukum di Provinsi Darussalam Banda Aceh blum sekuat sekarang sehingga kasus tersebut tidak ditindak lanjuti. Kemudian Kejadian hubungan sesama jenis ini baru pertama kali terjadi sejak diberlakukannya Qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat.


Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukuman Syariah, sebagai konsensi yang diberikan pemerintah pusat pada tahun 2006 untuk mengakhiri perang bertahun-tahun dengan kaum separatis. Undang-undang Syariah yang diberlakukan dua tahun yang lalu mengizinkan hukuman cambuk 100 kali atas pelanggaran moral, termasuk berhubungan seks dengan sesama jenis kelamin. Cambukan dengan rotan juga hukuman atas perselingkuhan, berjudi, minum minuman keras, perempuan yang mengenakan pakaian ketat dan pria yang membolos sembahyang Jumat.


Marzuki, kepada penyelidik polisi Shariah, mengatakan hari Sabtu (8/4) bahwa apabila didapati bersalah, pria itu akan menjadi orang-orang yang pertama dicambuk dengan rotan karena hubungan seks sesama jenis berdasarkan undang-undang baru yang diberlakukan dua tahun lalu.


Sumber : Tribun Medan


 
 
 

Comments


Who's Behind The Blog
Search By Tags

VVV

WE CAN LEARN FROM ANYWHERE AND ANYTIME

© 2023 by TEN updates. Proudly created with Wix.com

bottom of page